KATA PENGANTAR
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.
Sigit Bayu Segoro
BAB. I
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa
melimpahkan Rahmat dan Hidayah-NYA sehingga kita semua dalam keadaan
sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA. Tugas makalah mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi dengan judul “SUBJEK DAN OBJEK HUKUM ” ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.
Bekasi, 15 May 2013
Sigit Bayu Segoro
BAB. I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
Di dalam hukum bukan
saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek
disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan
masalah dalam makalah ini seperti:
b. Apa yang dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c. Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?
· Tujuan penulisan makalah ini, ialah:
· Untuk mengetahui subjek hukum
· Untuk mengetahui objek hukum
· Untuk mengetahui hak kebendaan Bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)
BAB. II
PEMBAHASAN
1.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia
adalah subjek hukum.
Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
- Manusia
Adapun
manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang
yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya
dimuka hukum.
Syarat-syarat cakap hukum :
− Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH
Perdata).
−
Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
−
Seseorang
yang sedang tidak menjalankan hukum.
−
Bejiwa
sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
−
Seseorang
yang belum dewasa
−
Sakit
ingatan
−
Kurang
cerdas
−
Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan
−
Seorang
wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Secara yudisial ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a) Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan hukum
- Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum
berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah
diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan,
PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum,
yaitu :
−
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
−
Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
−
Badan
hukum publik
−
Badan
hukum privat
2.
Objek Hukum
Objek hukum
ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana
segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di
dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk
dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.Hal
pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang
menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi
tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi
tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah
akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar
matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan
yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan
pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan
selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan
suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan
sebagainya.
Akibat
hukum ialah segala akibat, konsekuensi yang terjadi dari segala
perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum
ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian
tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau
dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum inilah yang selanjutnya
merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi
subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian
objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a) Benda bergerak
Benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
− Benda
bergerak karna sifatnya
Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
− Benda
bergerak karena ketentuan
Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll
b)
Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan
suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk
akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
− Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Tidak
dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
− Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaian:
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
− Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
3. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
a) Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal
1132 KUH Perdata. Sebagai berikut :
- Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
- Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
−
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
−
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.
b)
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
BAB. III
PENUTUP
- Kesimpulan
0 comments:
Posting Komentar