SIGIT_BAYU ACCOUNTING. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

 KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA. Tugas makalah mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi dengan judul “SUBJEK DAN OBJEK HUKUM ” ini dapat terselesaikan.

Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. 

Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.

Bekasi, 15 May 2013







Sigit Bayu Segoro



BAB. I
PENDAHULUAN
 
LATAR BELAKANG

        Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
            Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. 

RUMUSAN MASALAH
 
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
    a. Apa yang dimaksud dengan subjek hukum dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek hukum?
    b. Apa yang dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum? 
    c. Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?


TUJUAN

 ·  Tujuan penulisan makalah ini, ialah:
 ·  Untuk mengetahui subjek hukum 
 ·  Untuk mengetahui objek hukum 
 ·  Untuk mengetahui hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)

BAB. II
PEMBAHASAN
 

1.      Subjek Hukum

Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.

Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
  • Manusia 
          Menurut hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia. 
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. 
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.



Syarat-syarat cakap hukum :

    Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH       Perdata).

              Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.

              Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.

              Bejiwa sehat dan berakal sehat.

Syarat-syarat tidak cakap hukum :

              Seseorang yang belum dewasa

              Sakit ingatan

              Kurang cerdas

              Orang yang ditaruh di bawah pengampuan

              Seorang wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)

Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:

      a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif

      b)      Kewenangan hukum




  • Badan Hukum

Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.

Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

       Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :

               Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.

               Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

       Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:

              Badan hukum publik

              Badan hukum privat



2.      Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
    Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat, konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
        objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu  hubungan hukum.

       Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:

      a)      Benda bergerak

     Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat   dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

      Benda bergerak karna sifatnya

  Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.

     Benda bergerak karena ketentuan

  Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll



      b)      Benda tidak bergerak

      Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara   yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :

    Benda tidak bergerak karena sifatnya

Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.

    Benda tidak bergerak karena tujuannya

Tujuan pemakaian:

Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.

    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang

Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.



3.      Hak Kebendaan Yang Bersifat  Sebagai Pelunasan Hutang (Hak jaminan)

a)      Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Sebagai berikut :

  • Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

  • Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.



Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:

              Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)

              Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.



b)      Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


BAB. III
PENUTUP

  • Kesimpulan

Jadi kesimpulan dari materi kami tentang Subjek dan Objek hukum adalah Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Jenis subjek hukum ada dua yaitu manusia biasa dan badan hukum. Badan hukum terdiri dari dua bentuk yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Sedangkan objek hukum itu adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Objek hukum sibagi dua yaitu objek hukum kebendaan dan objek hukum bukan kebendaan. Objek hukum yang merupakan kebendaan dibagi dua lagi yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.


 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar