SIGIT_BAYU ACCOUNTING. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUKUM PERJANJIAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA. Tugas makalah mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi dengan judul “HUKUM PERJANJIAN ” ini dapat terselesaikan.

Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. 

Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.

Bekasi, 17 May 2013
 





Sigit Bayu Segoro

BAB. I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan 5 poin penting, yaitu ;
 1. Standar kontrak
 2. Macam - macam Perjanjian
 3. Syarat sahnya Perjanjian
 4. Saat lahirnya perjanjian
 5. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian  


 C.TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan makalah ini, ialah ;
1. Untuk mengetahui dan memahami Standar kontrak  
2. Untuk mengetahui dan memahami Macam-macam perjanjian  
3. Untuk mengetahui dan memahami Syarat sahnya perjanjian  
4. Untuk mengetahui dan memahami Saat lahirnya perjanjian
5. Untuk mengetahui dan memahami Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian     


BAB. II
PEMBAHASAN 

1.  Standar Kontrak

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:

a. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
b  Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
c. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
d. Bentuk tertentu (tertulis)
e. Dipersiapkan secara massal dan kolektif

Selain itu standar kontrak memiliki pengertian dari berbagai ahli, sebagai berikut


1.    Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus, yaitu:
  - Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur  dan disodorkan kepada debitur
   - Kontrak standar khusus ialah kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerinta

  2. Macam - macam Perjanjian

  •       Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
     Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  •       Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
    Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  •       Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
    Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
  •       Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
    Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

 3. Syarat Syahnya Perjanjian
     Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
  •      Sepakat untuk mengikatkan diri
    Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
  •      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
  •      Suatu hal tertentu
    Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
  •      Sebab yang halal
    Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
     
      Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

4. Saat Lahirnya Perjanjian
     Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1.      kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2.      penentuan resiko;
  3.      saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4.      menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.

Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:

    1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
    
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
     penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

   2. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
     
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat
      dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

   3.  Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
    
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
     yang menawarkan.

   4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
  
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebu dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
   
5. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
     
1. Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;

  •      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  •     Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
   Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
  tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  •      Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  •      Terlibat hokum
  •   Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
     2. Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


BAB. III
PENUTUP

  •      Kesimpulan 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak aka nada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing masing pihak.


 
DAFTAR PUSTAKA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar