Tugas 2
Kode Etika Profesi
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan
umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku
profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
- Kaidah etika kode perilaku profesional menurut AICPA
Seorang Akuntan Publik selain harus
bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika
Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi
seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan
kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan
beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu?
Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan
dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan
pekerjaannya sehari-hari.
Sama
halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para
professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA (
American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA
menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang
perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.
- Kaidah Etika
Kaidah
adalah rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional
tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual cicumstances). penjelasan
oleh komite eksekutif dari divisi etika profesional tentang situasi faktual
khusus. Sejumlah besar kaidah etika dipublikasikan dalam versi yang diperluas
dari kode perilaku profesional AICPA (Arens et al. 2008. Kaidah etika merupakan
publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan
etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain yang
tertarik akan ketentuan-ketentuan etika.
Contoh kaidah etika
dalam versi lengkap Kode Etik Profesional AICPA (Peraturan 101 – Independensi;
Kaidah No. 16):
a) Pertanyaan
– Seorang anggota bertindak pula sebagai dewan direksi sebuah klub sosial yang
bersifat nirlaba. Apakah independensi anggota perusahaan dianggap akan
terganggu berkaitan dengan klub tersebut?
b) Jawaban
– Indpendensi Anggota dianggap menganggu karena dewan direksi memiliki tanggung
jawab akhir atas masalah klub.
Aplikabilitas Peraturan Perilaku
Peraturan
perilaku yang terdapat dalam kode perilaku profesional AICPA di terapkan pada
semua anggota AICPA atas semua jasa yang diberikan, apakah anggota tersebut
berpraktik atau tidak berpraktik sebagai akuntan publik. Setiap peraturan
diterapkan pada jasa asestasi, dan kecuali dinyatakan sebaliknya, juga
diterapkan kesemua jenis jasa yang disediakan oleh kantor akuntan publik
seperti jasa perpajakan dan manajemen (Arens et al. 2008).
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC sebagai berikut :
a) Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur
dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas
yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e) Perilaku
Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a Tanggung
Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan
integritas tertinggi.
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan
etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang
dimiliki anggota.
f. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan
moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta
mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini
menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa
beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya
sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan
secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
-
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab kepada Klien
-
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar
etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan
nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama,
maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.
Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu.
Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres
VIII IAI, 1998 AICPA, Code of Professional Conduct (http://www.aicpa.org/Research/Standards/CodeofConduct/Pages/sec50.aspx
) IFAC Ethics Committee
Seprian Hidayat Amin, 2007. Etika
Profesional Auditor
Uwind, 2010. Etika Profesi
Akuntan
(http://uwindz.wordpress.com/2010/10/03/etika-profesi-akuntan/)
0 comments:
Posting Komentar