KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa
melimpahkan Rahmat dan Hidayah-NYA sehingga kita semua dalam keadaan
sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA. Tugas makalah mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi dengan judul “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) ” ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.
Bekasi, 27 May 2013
Sigit Bayu Segoro
BAB. I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah
penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang
mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun
1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda)
yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta
(Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali
menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial
Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan
Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works)
pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan
dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk
UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia
(Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.
Setelah kemerdekaan barulah pada tahun
1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda,
diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang
masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan
Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia
Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU
Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan 9 poin penting, yaitu ;
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
2. Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
5. Hak
Cipta
6. Hak
Paten
7. Hak
Merk
8. Desain
Industri
9. Rahasia
Dagang
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini, ialah ;
1. Untuk mengetahui dan memahami Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
2. Untuk mengetahui dan memahami Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
3. Untuk mengetahui dan memahami Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
4. Untuk mengetahui dan memahami Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
5. Untuk mengetahui dan memahami Hak Cipta
6. Untuk mengetahui dan memahami Hak Paten
7. Untuk mengetahui dan memahami Hak Merk
8. Untuk mengetahui dan memahami Desain Industri
9. Untuk mengetahui dan memahami Rahasia Dagang
BAB. II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2. Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual antara lain
sebagai berikut;
a. Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia
diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut;
- UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related Rights)
lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu
Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku
(artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser
Rekaman dan Lembaga Penyiaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
6. Hak Paten
Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum
HAK PATEN :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
7. Merk
Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
Istilah – Istilah
Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum
HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8. Desain Industri
Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis
dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1).
9. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
BAB. III
PENUTUP
- Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar