SIGIT_BAYU ACCOUNTING. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan perwujudan dari kewajiban pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan perwakilan Rakyat. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBN terdiri atas:
  • Anggaran pendapatan, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
  • Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  • Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 
  • APBN mempunyai beberapa fungsi seperti fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
    Proses disahkannya itu, secara sederhana dimulai dengan diajukannya rancangan pendapatan dan belanja (RAPBN) oleh pemerintah kepada DPR, apabila DPR menyetujui rancangan APBN yang diajukan oleh pemerintah itu, maka DPR mensahkan menjadi APBN, tetapi apabila DPR tidak menyetujuinya maka pemerintah menggunakan APBN tahun yang lalu.

    STRUKTUR APBN

    APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.

    Pendapatan Negara terdiri dari :
     
    1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
    2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain. 
    3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
    4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax). 
    5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat. 
    6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.

    Belanja Negara terdiri dari :
     
    1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
    2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).

    FUNGSI APBN

    • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 
    • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar. 
    • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak. 
    •  Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
    •  Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
    • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

     TUJUAN DAN PRINSIP PENYUSUNAN APBN

    Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
    Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
    1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
    a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
    b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
    c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
    2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
    a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
    b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
    c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri

    PRINSIP PENYUSUNAN APBN

    Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
    • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
    • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
    • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
    Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
    • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
    • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
    • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.


    AZAZ PENYUSUNAN APBN 

    APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
    o Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
    o Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
    o Penajaman prioritas pembangunan
    o Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

    STRUKTUR DAN SUSUNAN APNB

    • Pendapatan Negara dan Hibah
      1. Penerimaan Pajak
      2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)

    • Belanja Negara
    1. Belanja pemerintah pusat 
    2. Anggaran Belanja untuk daerah
    • Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
    • Surplus/Defisit Anggaran

     PRINSIP-PRINSIP APBN

    • Prinsip Anggaran APBN
    • Prinsip Anggaran dinamis
    • Prinsip Anggaran Fungsional

    DAMPAK APBN TERHADAP PEREKONOMIAN

    Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya.
    Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu :
    1. SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
    Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
    G – T = B = Bn + Bb + Bf
    Catatan :
    G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
    T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
    B = Pinjaman total pemerintah
    Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
    Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
    Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri

    - Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
    G – T – B = Bb + Bf
    - APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
    G – T – B = 0

    Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:

    a. Pembiayaan Dalam Negeri :
    -Perbankan Dalam Negeri
    -Non Perbankan Dalam Negeri
    b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
    -Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
    -Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
    2. KONSEP NILAI BERSIH
    Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
    3. DEFISIT DOMESTIK
    • - Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
    • - Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
    G = Gd + Gf
    T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
    (Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
    (Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
    (Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

    4. DEFISIT MONETER
    • Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
    • Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

    SUMBER:


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Posting Komentar