SIGIT_BAYU ACCOUNTING. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS SOFTSKILL (INFLASI)

INFLASI
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilahinflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Pada saat terjadi inflasi daya beli uang menurun. Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi. Deflasi berarti penurunan harga barang dan jasa secara umum. Hal ini dapat menyebabkan kelesuan dalam dunia ekonomi. Sedangkan Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah indeks yang memberikan informasi mengenai perkembangan rata-rata perubahan harga  sekelompok tetap barang atau jasa yang pada umumnya  dikonsumsi oleh rumah tangga dalam suatu kurun waktu tertentu. Perubahan IHK  dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat  penurunan (deflasi) harga barang atau jasa kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Contoh Inflasi di berbagai Negara, antara lain :
Negara Pakistan  Sejarah Pakistan sangat penting untuk diketahui. Pakistan merupakan negara republik Islam yang berada di anak benua India. sejarah pakistan dimulai sejak negara ini berhasil memerdekakan dirinya dari penjajahan Inggris pada 14 Agustus 1947. Sejarah Pakistan menyebutkan bahwa secara resmi Pakistan bernama Republik Islam Pakistan dan merupakan salah satu negara di Asia Selatan. Sejarah Pakistan juga menyebutkan bahwa negara ini mempunyai garis pantai sepanjang 1,046km dengan Laut Arab dan Teluk Oman di sebelah selatan. Di bagian barat, nagara ini berbatasan dengan Iran, India di bagian timur, Cina di timur laut.  Pakistan sampai tahun 1970 membentuk pemerintahan militer dan kemudian berubah bentuk menjadi Republik Islam Pakistan. Pakistan memiliki luas wilayah lebih dari 803 ribu kilometer persegi dan berbatasan dengan Iran, India, Afganistan dan China. Negara Pakistan berdekatan dengan Tajikistan yang hanya dibatasi oleh daratan kecil bernama Koridor Wakhan. Pakistan berada pada zona strategis karena berdekatan dengan tempat-tempat penting di Asia Selatan, Asia Tengah, dan Timur Tengah. Inilah yang membuat sejarah Pakistan penting untuk diketahui.  Salah satu sejarah Pakistan yang penting diketahui adalah keberadaan situs dari kebudayaan kuno seperti budaya Neolitik, Mehrgarh, dan peradaban emas lembah Indus. Situs-situs yang merupakan bagian dari sejarah Pakistan ini berada di daerah Pakistan dan termasuk sejarah Veda, Indo-Yunani, Persia, peradaban Islam, dinasti Turki-Mongol dan kebudayaan Sikh setelah melalui berbagai invasi. Untuk lebih jelasnya, simaklah uraian singkat tentang sejarah Pakistan berikut.

Inflasi di Negara Pakistan

Forexindo - Inflasi yang terjadi di Pakistan merupakan inflasi tercepat dan terbesar di kawasan Asia. Inflasi tersebut tentunya sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Suku bunga terus naik sejak dua bulan terakhir. Menurut State Bank Of Pakistan, bencana banjir yang baru saja melanda Pakistan sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi makro dan juga prospek pertumbuhan ekonomi Negara tersebut. Inflasi akan kembali dan dan ekonomi akan semakin melemah. Juga, musibah banjir yang melanda kali ini merupakan bencana nasional terburuk selama 63 tahun sejarah.
Menurut Perdana Menteri Pakistan Syed Yousuf Raza Gilani, bencana banjir kali ini akan menaikkan inflasi hingga 20% dan juga mengganggu pertumbuhan ekonomi 2.5% hingga tahun depan. Menurutnya, Shahid Kadar selaku gubernur bank central bertanggung jawab untuk menurunkan angka inflasi. Indeks Karachi Stock Exchange 100 telah naik 6.8% tahun ini namun kemungkinan akan jatuh kembali jika suku bunga kembali dinaikkan. Keputusan untuk menaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi sentime pasaran.
Bencana banjir pertama kali melanda provinsi Baluchistan pada tanggal 22 Juli dan kemudian membanjiri provinsi lainnya seperti Khyber Pakhtunkhwa, Punjab dan Sindh. Estimasi kerugian hasil panen yang ditimbulkan oleh banjir kali ini adalah sebesar $3.3 milyar. Menurut Departemen Pertanian AS, Pakistan hanya mampu memanen 4.4 milyar ton beras selama 12 bulan ini sejak November lalu. Hasil panen diperkirakan menurun sekitar 35% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Gilani, bencana alam telah merusak 4000 kilometer jalan dan 1000 jembatan sehingga menaikkan anggaran pengeluaran Negara untuk menyediakan bantuan terutama dalam bidang bahan makanan. Gilani juga memprediksikan naiknya inflasi Pakistan sebesar 15% hingga 20%.
Harga-harga pasaran naik hingga 13.3% di bulan Agustus dengan angka inflasi sebesar 17%. Bank central menaikkan benchmarknya untuk pertama kali sejak November 2008. Toyota Motor Corp dan Unilever, menyatakan hal senada dengan pemerintah Pakistan, menyatakan bahwa banjir kali ini telah menurunkan tingkat produksi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Cara Mengatasi Inflasi :
Penyebab terjadinya inflasi yang pada awalnya diyakini oleh pihak Bank Indonesia dan Bappenas karena kenaikan harga minyak dunia dan `subprime mortgage` yang terjadi di Amerika Serikat, ternyata dihantam pula oleh kenaikan harga pangan. Gejolak perekonomian dunia yang berujung pada inflasi sesungguhnya mulai tampak saat pendapatan per kapita Amerika Serikat mulai turun. Namun sayangnya para ekonom di tanah air banyak yang tidak menyetujuinya tanda-tanda itu. Salah satu sumber mngatakan beberapa cara ubtuk mengatasi masalah inflasi tersebut. Diantaranya adalah :
1. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal.
Kebijakan moneter dapat dilakukan melalui instrument-instrumen berikut:
• Politik diskoto (Politik uang ketat): bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.
• Politik pasar terbuka: bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.
• Peningkatan cash ratio:Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:
• Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.
• Menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Dan juga akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.
3. Kebijakan Non Moneter
Kebijakan nom moneter adalah kebijakan yang tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumla uang yang beredar, cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi. Kebijakan non moneter dapat dilakukan melalui instrument berikut:
• Mendorong agar pengusaha menaikkan hasil produksinya. Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
• Menekan tingkat upah. tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.
• Pemerintah melakukan pengawasan harga dan sekaligus menetapkan harga maksimal.
• Pemerintah melakukan distribusi secara langsung. Dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.
• Penanggulangan inflasi yang sangat parah (hyper inflation) ditempuh dengan cara melakukan sneering (pemotongan nilai mata uang).Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan, reorganisasi. Kebijakan sanering antara lain:
·        Penurunan nilai uang
·        Pembekuan sebagian simpanan pada bank – bank dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah. Senering ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1960-an pada saat inflasi mencapai 650%. Pemerintah memotong nilai mata uang pecahan Rp. 1.000,00 menjadi Rp. 1,00.
• Kebijakan yang berkaitan dengan output. Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang di dalam negeri cenderung menurunkan harga.
• Kebijakan penentuan harga dan indexing. Ini dilakukan dengan penentuan ceiling price.
• Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.



sumber
http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-makro/cara-pemerintah-menanggulangi-inflasi/
https://daneea.wordpress.com/2010/04/24/cara-mengatasi-terjadinya-inflasi/
http://www.forexindo.com/artikel/48344/Inflasi-Pakistan-Makin-Parah-Akibat-Banjir-507#.VY5R-VKLXIU

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

SEJARAH ADIDAS


Perusahaan Adidas Didirikan di Kota Herzogenaurach, Jerman di tahun 1920 oleh dua bersaudara Adolf (Adi) Dassler dan Rudolph Dasslerdi ruang cuci milik Ibunya. Waktu itu Adi Dassler membuat proyek kecil-kecilan dengan membuat sepatu olahraga. Karena tingginya kualitas sepatu yang dihasilkannya, akhirnya bisnis kecil-kecilan tersebut mulai membuahkan hasil. Pada tahun 1924, Adi Dassler dan saudaranya Rudolf Dassler mendirikan 'Dassler Brothers OGH' yang nantinya menjadi cikal bakal Adidas sekarang.

Komitmen Adi Dassler pada kualitas, membawa Dassler Brothers sebagai produsen sepatu berkualitas tinggi, sehingga sering dipakai oleh atlit-atlit legendaris masa itu untuk Olimpiade. Puncak keterkenalan sepatu Dassler Brothers adalah ketika Jesse Owen menjadi atlit paling sukses pada Olimpiade Berlin pada tahun 1936 dengan mengenakan sepatu buatan Dassler.

Walaupun berbagai kemajuan yang diraih, pada 1948 konflik antara Dassler bersaudara berakibat pada pecahnya perusahaan mereka. Adi Dassler menjalankan sendiri perusahaan, mengambil nama kecilnya “Adi” dan mengkombinasikannya dengan potongan nama belakangnya sehingga menjadi “adidas”, ia pun mendaftarkan logo 3 strip sebagai trademark dari adidas. Sedangkan saudaranya Rudolph berpindah ke bagian lain dari kota itu dan mendirikan perusahaan olahraga miliknya sendiri, Puma.

Pada tahun 1971 Muhammad Ali dan Joe Frazier yang menjadi icon olahraga tinju pada saat itu, sudah menggunakan produk adidas. Pada Olimpiade Munich 1972 1.164 dari 1.490 atlet internasional menggunakan adidas. Sehingga pada tahun 70-an adidas mencapai masa jayanya. Setelah krisis pada awal 80-an, terutama karena berjayanya Nike di pasar internasional, adidas berhasil mengembalikan pamornya pada tahun 1986 ketika Run D.M.C, sebuah grup rap dari New York, membuat lagu yang berjudul “My Adidas”, dan sekaligus mempopulerkan sepatu adidas yang mereka pakai tanpa menggunakan tali. Hal tersebut menjadi gaya tersendiri yang banyak ditiru oleh fans-fans mereka.

Pada dekade 90-an terutama di AS dan Eropa berkembang pikiran bahwa generasi muda cenderung menghindari apapun yang orang tua mereka pakai, termasuk dalam urusan sepatu. Mereka menghindari pemakaian nike dan reebok, yang dulu dipakai oleh orang tua mereka. Sehingga barang-barang produksi adidas (sepatu, jaket, dll) yang sudah berumur 20 tahun-pun tiba-tiba menjadi barang koleksi yang mahal harganya dan dicari-cari oleh banyak orang (coba deh liat-liat barang adidas vintage di ebay). Hal ini pun dimanfaatkan oleh adidas untuk memproduksi dan mengeluarkan kembali (re-issue) beberapa model sepatu populernya (seperti adidas rom, rekord, athen, dublin, dll). Hal ini mengangkat status adidas itu sendiri, dari sekedar produk olahraga menjadi semacam lambang gaya hidup yang baru. 


Saat ini, Adidas memiliki tiga brand anak: The Originals Adidas-yang dikenal sebagai Heritage Line, Adidas Performance- Produk untuk atlit kelas atas, dan Adidas Y-3-yang merupakan kolaborasi dari olahraga dan fashion dengan desainer Yohji Yamamoto.


Pada bulan November 2010, adidas Grup meluncurkan rencana bisnis strategis 2015 yang bernama "Route 2015". Rencana ini merupakan rencana yang paling komprehensif yang pernah dibuat yakni menggabungkan semua merek, cabang penjualan, dan fungsi Grup secara global. Tak berhenti sampai di sana, pada tanggal 3 November 2011, perusahaan kembali mengakuisisi Five Ten yang merupakan pelopor merek dalam pasaran luar untuk olahraga luar ruangan.

adidas tidak pernah berhenti memberikan terobosan terbaru untuk produknya. Pada tahun 2013 adidas mengeluarkan produk terbarunya yang revolusioner. Produk tersebut kemudian diberi nama Energy Boost yang menggunakan teknologi bantalan yang menyediakan pengembalian energi tertinggi dalam berlari. Produk ini sangat inovatif khusus buatan adidas untuk  memanjakan konsumennya. 



Negara Indonesia yang Menjadi Tempat Pendistribusian Sepatu Adidas

Beberapa Adidas store Indonesia terletak di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali dan beberapa wilayah di luar Jawa. Kota-kota ini bisa dibilang adalah kota metropolitan yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat di daerah sekitar dari masing-masing kota. Misalnya saja, Adidas store Jakarta mewakili daerah-daerah sekitarnya seperti Bogor, Tangerang, Bekasi dan lain-lain. Sedangkan untuk Adidas store Surabaya mewakili kota-kota lain di Jawa Timur seperti Malang, Madiun, Kediri, Sidoarjo, Jember dan sebagainya. Sedangkan Adidas store Bali tentu karena Bali merupakan kota wisata yang popularitasnya sudah mendunia. Ini tentu akan sangat membantu pemasaran Adidas, bahkan bisa juga membidik pasar luar negeri. Adidas store Indonesia di luar Jawa antara lain Medan, Banjarmasin, Makassar dan lain-lain.
Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa dari beberapa kota ini memiliki klub-klub sepakbola papan atas di Indonesia seperti persija, Persib, Arema Cronus, Persebaya, Persik Kediri dan lain sebagainya. yang mana situasi ini mendukung animo masyarakat terhadap produk-produk perlengkapan olahraga, khususnya dari apparel Adidas. Itulah yang menjadikan perusahaan Adidas internasional melirik pasar Indonesia sebagai salah satu lokasi strategis yang harus dipelihara sebaik mungkin. Dan tentu dengan adanya Adidas store Indonesia, proyek-proyek pendistribusian produk-produk Adidas akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Dan lebih jauh dari itu, reputasi Adidas juga akan semakin populer sampai pelosok Indonesia.

Adidas Store Indonesia Online

Selain mendirikan beberapa Adidas store Indonesia offline di berbagai titik di Indonesia, apparel Adidas juga tidak ketinggalan untuk membuat Adidas store Indonesia online. Semakin berkembangnya teknologi informasi virtual sangat membuka peluang besar bagi Adidas maupun vendor-vendor lain untuk mengoptimalkan promosi dan memasarkan barang dagangannya secara online. Pastinya, dengan membuat situs-situs resmi Adidas ini akan sangat membantu penjualan produk-produknya secara lebih luas. Selain itu, situs oline juga mempermudah transaksi bagi sebagian masyarakat yang di daerahnya belum terjamah Adidas store. Di sisi lain, mungkin mereka berbenturan dengan kesibukan masing-masing sehingga menghambat mereka untuk datang langsung ke counter-counter Adidas.

Adidas store Indonesia, baik offline maupun online sangat terkait satu sama lain. Kedua strategi marketing ini saling bahu membahu untuk menunjukkan eksistensi apparel Adidas di dunia, khususnya di Indonesia. Dengan adanya store-store resmi ini kamu sangat dimudahkan dan dimanjakan dalam memenuhi semua kebutuhan olahraga kamu seperti sepatu, jersey, kaos, jaket, tas, topi, jam tangan dan sebagainya. semua Adidas store ini tentu hanya memiliki kualitas Adidas dan orisinil. Jadi kalau kamu ingin membeli koleksi Adidas original dan berkualiyas, pastikan kamu datang ke Adidas store yang ada di kota kamu atau kunjungi situs online-nya.

Salah satu Adidas store Indonesia yang bergerak secara online adalah Original.co.id. Di sini kamu dapat melihat koleksi lengkap produk-produk dari Adidas dan Nike. Selain semua barang yang dijual adalah produk original dari apparel-apparel tersebut, harga yang ditawarkan kepada para konsumennya pun lebih terjangkau dari counter-counter resmi Adidas atau Nike. Online store Original.co.id juga sangat representatif dengan menyajikan katalog lengkap beserta keterangan produk-produknya. Misalnya jika kamu penasaran dengan salah satu sepatu Adidas Samba terbaru, kamu dapat menemukan review-nya di sini. So, untuk urusan membeli produk original dari Adidas online, pastikan pilihan kamu adalah Original.co.id


SUMBER

http://www.original.co.id/adidas-news/adidas-store-indonesia-resmi
http://id.wikipedia.org/wiki/Adidas

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Kelangkaan Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim

Nama             : Sigit Bayu Segoro
Kelas              : 4EB25
NPM              : 26211756
Tugas Softskill :  Akuntansi Internasional

Artikel Kelangkaan Sumber daya Alam & Perubahan Iklim

Kelangkaan pada sumber daya alam dan Perubahan iklim yang ekstrim di perkirakan akan meningkatkan dampak pada pembangunan ekonomi dan pertumbuhan di beberapa negara. Tekanan ekonomi akan menyebabkan perlunya inovasi dalam pertumbuhan teknologi yang berkelanjutan dan model ekonomi.
Kelangkaan sumber daya alam yang terjadi saat ini baik dalam skala nasional maupun global, sudah sampai pada tahap yang serius dan mengancam eksitensi planet bumi di mana manusia, hewan dan tumbuhan bertempat tinggal dan melanjutkan kehidupannya. Manusia modern dewasa ini sedang melakukan perusakan secara perlahan, akan tetapi nyata terhadap sistem lingkungan yang menopang kehidupannya.
            Salah satu aspek krusial dalam pemahaman terhadap Sumber Daya Alam adalah memahami kapan sumber daya tersebut akan habis. Jadi, bukan hanya konsep ketersediaannya yang harus kita pahami, melainkan juga konsep pengukuran kelangkaannya. Sebagaimana disampaikan pada bagian pandangan terhadap sumber daya alam, aspek kelangkaan ini menjadi penting karena dari sinilah kemudian muncul persoalan bagainmana mengelola SDA yang optimal.
Secara umum, biasanya tingkat kelangkaan sumber daya alam diukur secara fisik dengan menghitung sisa umur ekonomis. hal ini dilakukan dengan menghitung cadangan ekonomis yang tersedia dibagi dengan tingkat ekstrasi. Pengukuran dengan cara ini tentu saja memiliki banyak kelemahan karena tidak mempertimbangkan sama sekali aspek ekonomi di dalamnya. Aspek ekonomi antara lain menyangkut harga biaya ekstraksi. Sebagai contoh, ketika sumber daya menjadi langka , maka harga akan naik dan konsumsi berkurang. Dengan berkurangnya konsumsi , ekstraksi juga berkurang sehingga faktor pembagi dalam pengukuran fisik diatas menjadi kecil. Hal ini bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru karena seolah-olah sisa ekonomis sumber daya kemudian menjadi panjang dan sumber daya alam tidak lagi menjadi langka.
Menyadari akan kelemahan pengukuran fisik ini, Hanley et al., (1997) misalnya menyarankan untuk menggunakan pengukuran moneter dengan cara menghitung harga riil, unite cost, dan rente ekonomi dari sumber daya.
Dalam berbagai kasus kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam lingkup global maupun nasional tersebut sebenarnya berakar dari perilaku manusia yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungannya. Sebagai contoh dalam lingkup lokal, penebangan liar dan perusakan ekosistem hutan yang terjadi hampir seluruh pulau di negara kita, pencemaran lingkungan yang telah akut di Sumatera Utara, serta kerusakan lingkungan dan pencemaran di Irian Jaya yang sebenarnya merupakan perbuatan manusia yang tidak bertanggungjawab.
Manusia merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan di permukaan bumi ini. Peningkatan jumlah penduduk dunia yang sangat pesat, telah mengakibatkan terjadinya eksplorasi intensif (berlebihan) terhadap sumber daya alam, terutama hutan dan bahan tambang yang akibatnya ikut memacu terjadinya kerusakan lingkungan terutama yang berupa degradasi lahan. Padahal lahan dengan sumberdayanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan hewan dan tumbuhan termasuk manusia.

Permasalahan yang Dihadapi Terkait dengan Pengelolaan SDA yang Berdampak pada Perubahan Iklim

Meskipun upaya dan kebijakan perbaikan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sudah dilakukan, upaya itu masih dinilai belum cukup memadai. Hal ini dapat dilihat masih tingginya laju kerusakan atau degradasi hutan. Demikian juga, masih tingginya laju kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, serta masih banyak ditemuinya pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam, seperti illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining. Kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup ini terjadi tidak hanya karena aktivitas pemanfaatan sumber daya alam saja, tetapi juga karena adanya fenomena alam seperti perubahan iklim yang turut andil dalam bencana banjir di wilayah pesisir, tenggelamnya pulau-pulau kecil, serta perubahan musim yang memengaruhi pola tanam. Makin menurunnya kuantitas tutupan lahan hutan dapat mengakibatkan terganggunya siklus hidrologi. Hal itu juga dapat menyebabkan berkurangnya ketersediaan sumber daya air yang jika dibiarkan akan menimbulkan krisis persediaan air.
Sebagai permasalahan lingkungan global, perubahan iklim membawa pengaruh terhadap ketahanan air, pangan, energi, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan ancaman terhadap sektor-sektor pembangunan lainnya. Fenomena terjadinya kerusakan serta penurunan ketersediaan air pada musim kemarau, kekeringan, dan melimpah pada musim hujan yang mengakibatkan banjir, longsor merupakan sebagian pengaruh perubahan iklim. Perubahan iklim juga menyebabkan terjadinya pergeseran musim di Indonesia yang menimbulkan implikasi di berbagai sektor pembangunan seperti pertanian, perikanan, dan kesehatan.
Permasalahan yang dihadapi di bidang kehutanan sampai saat ini dalam pengelolaan hutan adalah penataan kawasan hutan yang belum mantap, belum terbentuknya unit pengelolaan hutan pada seluruh kawasan hutan, pemanfaatan hutan yang belum berpihak kepada masyarakat, pemanfaatan hutan yang masih bertumpu pada hasil hutan kayu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pengelolaan hutan yang masih lemah, serta upaya konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan kritis belum mendapat perhatian yang memadai. Selain itu, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) juga belum terpadu. Dalam bidang kelautan permasalahan yang dihadapi antara lain :
1.      Masih adanya konflik antar sektor dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut yang menyebabkan belum optimalnya manfaat sumber daya ini jika dibandingkan dengan potensinya.
2.      Pengendalian dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terhadap illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing yang masih tumpang tindih antarsektor karena banyaknya lembaga pengawas (TNI AL, Polair, DKP, Bakorkamla), masih lemahnya penegakan hukum, serta kurang memadainya sarana dan prasarana yang ada.
3.      Masih adanya pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas ekonomi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan penurunan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4.      Kurang memadainya kegiatan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan.
5.      kurangnya pemahaman pentingnya tata ruang laut dan pulau-pulau kecil.
6.      Belum memadainya sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan masih adanya kesenjangan sosial-ekonomi antara pulau besar dan pulau kecil, serta belum optimalnya pengelolaan pulau-pulau kecil terdepan.
7.      Belum memadainya produk riset dan pemanfaatan hasil riset.
8.      Belum memadainya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia.

Permasalahan yang dihadapi untuk bidang energi dan sumber daya mineral meliputi:

1.                  Penyediaannya sangat tergantung kepada minyak bumi
2.                  Pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan masih kecil.
3.                  Terputus-putusnya (intermittent) ketersediaan sumber daya energi terbarukan.
4.                  Biaya investasi pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
sehingga belum dapat bersaing dengan sumber energi konvensional masih tinggi.
5.                  Kepedulian masyarakat mengenai efisiensi energi masih rendah. Di samping itu,
            pengusahaan dan penambangan sumber daya energi dan mineral juga menghadapi beberapa masalah             antara lain :
a.       Belum dapat dikembangkannya beberapa lapangan minyak dan gas bumi baru
b.      Masih terbatasnya data bawah permukaan untuk membuka wilayah kerja migas
baru
c.       Kurang tersedianya sumber daya manusia nasional dan daerah yang kompeten
d.      Terbatasnya ketersediaan anjungan pengeboran (terutama rig untuk offshore) dan
vessel
e.       Tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan
f.        Belum tersedianya standardisasi harga dalam pembebasan lahan ketidakpastian
jaminan dan hukum
g.       Masih maraknya pertambangan liar
h.       Permasalahan sosial, lingkungan, dan ekonomi sekitar kegiatan tambang.
           
Bencana dan permasalahan pengelolaan lingkungan hidup yang terjadi dewasa ini merupakan akumulasi dari permasalahan lingkungan yang sudah terjadi 10 hingga 20 tahun yang lalu, terutama bencana banjir dan kekeringan serta mewabahnya berbagai penyakit akibat terganggunya tatanan lingkungan. Di sisi lain, laju kerusakan yang terjadi kurang sebanding dengan upaya pemulihan kerusakan lingkungan dan keadaan ini ditambah lagi dengan fenomena alam yang kurang menguntungkan akibat permasalahan lingkungan global sehingga dapat diprediksi permasalahan lingkungan ke depan, terutama bencana, akan terus terjadi dalam intensitas dan skala yang lebih luas. Hal ini dapat dicegah atau dikurangi dengan cara yang lebih keras, melalui upaya mengurangi laju kerusakan dan upaya pemulihan kualitas lingkungan.
Pertambahan jumlah penduduk yang relatif tinggi membutuhkan infrastruktur dan ruang yang lebih luas. Sementara itu, pemekaran sejumlah provinsi dan kabupaten/kota akan menciptakan kota-kota baru yang memerlukan sarana dan prasarana yang dalam proses pembangunannya dapat menimbulkan persoalan lingkungan bila tidak mengindahkan pelestarian fungsi lingkungan. Selain itu, berkembangnya institusi pengelola lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota yang baru memerlukan pembinaan dan perhatian yang cukup besar agar mampu mengatasi persoalan lingkungan yang dihadapi. Pemenuhan kebutuhan ruang dan lahan akan banyak menimbulkan konflik kepentingan dan terjadinya perubahan peruntukan dan konversi lahan.
Lahan-lahan produktif akan berubah menjadi permukiman, sedangkan kebutuhan lahan untuk produksi akan merambah ke wilayah hutan. Di perkotaan selain masalah volume sampah yang makin meningkat, permasalahan tempat pembuangan akhir (TPA) akan menjadi persoalan lain yang dapat menimbulkan konflik. Masalah pencemaran air, udara, lahan, serta bahan beracun dan berbahaya (B3) dan limbah B3 akan tetap menjadi persoalan lingkungan utama yang dapat menurunkan kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kualitas hidup masyarakat Beberapa masalah dan tantangan yang dihadapi dalam upaya penyediaan informasi terkait dengan perubahan iklim dan bencana alam lain adalah perlunya keberlanjutan pengamatan dan pengumpulan data secara kontiniu dan terintegrasi, perlunya pemeliharaan dan kalibrasi seluruh peralatan pengamatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, belum adanya dasar keterpaduan operasional meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika (MKKuG), adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan informasi MKKuG lebih dikembangkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek perubahan iklim, dan menjangkau ke semua lapisan masyarakat secara cepat, terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia bidang teknis MKKuG untuk mendukung operasional di kantor pusat/daerah, serta melakukan penelitian dan pengembangan, belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara utuh tentang penyelenggaraan MKKuG, belum terlaksananya sosialisasi pengembangan dan evaluasi model iklim kepada masyarakat, metode diseminasi informasi potensi tsunami, dan produk informasi MKKuG lainnya.

KESIMPULAN
Kelangkaan SDA dan Perubahan Iklim sangat berdampak besar bagi kelangsungan hidup  manusia atas keserakahan manusia itu sendiri terhadap Alam. Masalah yang dihadapi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Seperti, tingginya laju kerusakan atau degradasi hutan. Demikian juga, masih tingginya laju kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, serta masih banyak ditemuinya pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam, seperti illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining. Pengrusakan alam tersebut akan berdampak pada perubahan iklim, seperti Hujan yg mengakibatkan bencana banjir, Dikarenakan daerah resapan air seperti pepohonan sudah jarang ditemui. Dan penurunan penghijauan yang lahan nya dijadikan pabrik-pabrik yang berdampak akan pemanasan global/perubahan iklim yang ekstrim ini.
Tekanan pada SDA dan akselerasi iklim yang ekstrim ini akan meningkatkan dampak pada pembangunan ekonomi dan pertumbuhan di beberapa Negara. Tekanan ekonomi ini akan menyebabkan perlunya inovasi dalam pertumbuhan inovasi dalam pertumbuhan yang berkelanjutan dan model ekonomi.

SARAN
Penulis mengajak kawan-kawan untuk menjaga kelestarian alam, melakukan penghijauan dan menghemat sumber daya alam. Kalo bukan kita siapa lagih.
“Karena alam ini bukan warisan nenek moyang tetapi titipan anak cucu”.


SUMBER:

https://elitasuratmi.wordpress.com/2012/05/02/kelangkaan/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

AKUNTANSI INTERNASIONAL - KURS

KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA 

20 MARET 2015



 KASUS :



  1. Ny. Nunik ingin berlibur ke Jepang, dana yang dibutuhkan sebesar JPY 5,000. berapa dana yang harus tante nunik siapkan jika ia mempunyai simpanan  THB 10,0000?

          Jawab:
          THB 10,000 x 397.49 (Kurs Beli) = Rp. 3,974,900
          JPY 5,000 x 10,882.89 (Kurs Jual) = Rp. 54,414,450
          Rp. 54,414,450 - Rp. 3,974,900 = Rp. 50,439,550
          Jadi, dana yang harus disiapkan Tante Nunik untuk berlibur ke Jepang sebesar 
           Rp.  50,439,550

    2.  Tn. Gugun ingin kembali ke Indonesia, sebelum ke Indonesia Om Gugun sempat                            berkunjung ke Singapura, Korea, dan Kanada, sisa uangnya sebesar SGD 250, KRW                     500, dan  CAD  800 ke dalam rupiah,  maka berapa rupiah yang ia terima?
         
         Jawab:
         SGD 250 x 9,386.72 (Kurs Beli)    =   Rp.  2,346,680
         KRW 500 x 11.60 (Kurs Beli)         =   Rp.          5,800
         CAD 800 x 10,256.21 (Kurs Beli)  =   Rp.   8,204.968     +
                                                                           Rp. 10,557,448
         Jadi, Tn. Gugun memperoleh uang sebesar Rp. 10,557,448 untuk kembali ke Indonesia

    3.  Tn. Joko menerima kiriman uang dari sanak sodaranya di Jepang sebesar JPY 1500 dan              Ia juga menerima kiriman dari mantannya yang mempunyai hutang dengannya sebesar                   USD 2000. Berapa rupiah yang akan diperoleh Tn. Joko?

          Jawab:
         JPY 1500 x 10,770.76 (Kurs Beli) =  Rp. 16,156,140
         USD 2000 x 13,010.00 (Kurs Beli) = Rp. 26,020,000  +
                                                                       = Rp. 42,176,140
         Jadi, Tn. Joko memperoleh uang sebesar Rp. 42,176,140

    4.  Ny. Menir yang bertempat tinggal di singapura ingin mengimpor ginseng dari Korea dengan          harga CAD 900. Berapa SGD yang harus dibayar Ny Menir?

        Jawab:
        CAD 900 x 10,364.41 (Kurs Jual) = Rp 9,327,969
        Rp 9.327.969 : 9,487.36 (Kurs Jual) = SGD 983,20
        Jadi,  Total biaya yang harus di bayar Ny. Menir sebesar SGD 983.20

   5.   Tn. Mursalim memenangkan sebuah kontes busana muslim yang diadakan di Saudi Arabia berupa uang               sebesar SAR 15,000. Berapa Rupiah yang didapat Tn. Mursalim?

         Jawab:
       SAR 15.000 x 3,468.41 (Kurs Beli) = Rp 52,026,150
       Dikenakan pajak sebesar 15% (hadiah antara 50 juta – 250 juta)
       Rp 52,026.150 x 15% = Rp 7,803,922.5
       Jadi uang yang diterima Tn. Mursalim sebesar :
       Rp 52.026.150 – Rp 7,803,922.5 = Rp 44,222,228

  6.  Tn. Jones berkunjung ke Indonesia dengan membawa uang PHP 5,000. Dan             uang tersebut ia tukarkan  ke bank. Berapa Rupiah yang didapat Tn. Jones?

       Jawab:
       PHP 5,000 x 290.34 (Kurs Beli) = Rp 1,451,700
       Jadi, uang yang didapat Tn. Jones untuk berkunjung ke Indonesia sebesar                Rp. 1,451,700

  7.  Berapa PGK yang diperoleh dari penukaran 5.000 dengan kurs jual 5045,76 dan kurs beli 4800,69 ?
       
          Jawab :
       Kurs jual = 5.000 x 5.045,76 = 25.228.800
       Kurs beli = 5.000 : 4.800,69 = 1.0415
       Jadi, PGK yang diperoleh dari penukaran uang tersebut yaitu dari Kurs Jual              sebesar 25.228.800 dan  dari kurs Beli sebesar 1,0415

  8.  Pada bulan ini Ny. Ninini merencanakan liburannya ke London. Dia mempunyai uang sebesar Rp.                       80.000.000 dan ingin menukarkan Rupiahnya. Berapa GBP yang ia peroleh?
   
       Jawab:
       Rp. 80.000.000 : 19,409.09 (Kurs Jual) = GBP 4121.78
       Jadi, uang yang di peroleh Ny. Ninini dari hasil penukaran Rupiah ke Poundsterling Inggris sebesar GBP        4121.78

  9.  Berapakah Kurs Jual dan Kurs Beli, jika terdapat uang Krona Swedia sebesar SEK 2000?
      
      Jawab:
      Kurs Jual = SEK 2.000 x 1,515.59 = Rp. 3.031.180
      Kurs Beli = SEK 2.000 x 1,500.16 = Rp. 3.000.320

  10.  Tn. Sobirin ingin mengunjungi sanak sodaranya di Thailand. Ia mempunyai sejumlah uang di                              tabungannya sebesar  Rp. 15.000.000. Dan ia kemudian menukarkan rupiahnya ke Baht Thailand.
         Berapakah Bath yang diterima Tn. Sobirin?

         Jawab:

         Rp 15.000.000 : 401.71 (Kurs Jual) = THB 37340.37
         Jadi, Baht Thailand yang diterima Tn. Sobirin sebesar THB 37,340.37


SUMBER


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Kode perilaku profesional (Kewajiban Hukum)

Tugas 3

Pengertian Akuntansi Publik

Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang.
Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen.
Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
  1. Bebas dari kecurangan (fraud),ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
  3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
  4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
  5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu,
  1. Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
  2. Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
  3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu,
  1. Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
  2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
  4. Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.


Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu,
  1. Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
  2. Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
  3. Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kesimpulan
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi. Amin
 
SUMBER.:
kozekosasih/2009/kode etik profesi dan kewajiban hukum/(http://kozekosasih.blogspot.com/p/kode-etik-profesi-dan-kewajiban-hukum.htm)
 
riswatu noval/2013/kewajiban hukum auditor di indonesia/(http://riswatunoval.wordpress.com/2013/11/12/kewajiban-hukum-auditor-di-indonesia-by-shabrina-nayla-rahma/)
 
wicaksono/2013/tanggung jawab akuntan publik/(http://sbwicaksono.blogspot.com/2013/10/tanggung-jawab-akuntan-publik.html)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

KODE PERILAKU PROFESIONAL (KAIDAH ETIKA)



Tugas 2


Kode Etika Profesi 

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
  • Kaidah etika kode perilaku profesional menurut AICPA

Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.
  • Kaidah Etika

Kaidah adalah rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual cicumstances). penjelasan oleh komite eksekutif dari divisi etika profesional tentang situasi faktual khusus. Sejumlah besar kaidah etika dipublikasikan dalam versi yang diperluas dari kode perilaku profesional AICPA (Arens et al. 2008. Kaidah etika merupakan publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain yang tertarik akan ketentuan-ketentuan etika.
Contoh kaidah etika dalam versi lengkap Kode Etik Profesional AICPA (Peraturan 101 – Independensi; Kaidah No. 16):

a)     Pertanyaan – Seorang anggota bertindak pula sebagai dewan direksi sebuah klub sosial yang bersifat nirlaba. Apakah independensi anggota perusahaan dianggap akan terganggu berkaitan dengan klub tersebut?

b)      Jawaban – Indpendensi Anggota dianggap menganggu karena dewan direksi memiliki tanggung jawab akhir atas masalah klub.

  •        Aplikabilitas Peraturan Perilaku

Peraturan perilaku yang terdapat dalam kode perilaku profesional AICPA di terapkan pada semua anggota AICPA atas semua jasa yang diberikan, apakah anggota tersebut berpraktik atau tidak berpraktik sebagai akuntan publik. Setiap peraturan diterapkan pada jasa asestasi, dan kecuali dinyatakan sebaliknya, juga diterapkan kesemua jenis jasa yang disediakan oleh kantor akuntan publik seperti jasa perpajakan dan manajemen (Arens et al. 2008).


PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :

a)      Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis

b)      Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis

c)      Kompetensi professional dan Kesungguhan
 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional

d)     Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

e)      Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

a  Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. 

b. Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d. Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. 

e. Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. 

f. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan

Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :


1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. 

5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

a.       Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Aturan Etika :
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain

Interpretasi Etika :

Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.

Sumber :


Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk

IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998 AICPA, Code of Professional Conduct  (http://www.aicpa.org/Research/Standards/CodeofConduct/Pages/sec50.aspx ) IFAC Ethics Committee

Seprian Hidayat Amin, 2007. Etika Profesional Auditor

Uwind, 2010. Etika Profesi Akuntan 
(http://uwindz.wordpress.com/2010/10/03/etika-profesi-akuntan/)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments