Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi 
yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi 
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan 
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan 
Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus 
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi 
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya 
bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena 
itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan 
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer 
dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian 
koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak 
hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat 
didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
 aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan 
yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila 
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih 
besar.
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana 
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan 
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
 koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. 
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, 
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
 baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini 
adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan 
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun 
produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen 
atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini 
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan 
sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen 
barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah 
menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan 
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok 
barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan 
fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh 
anggota. 
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
 jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, 
angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang
 menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba 
usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang 
anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan 
sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan 
obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus 
ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya 
cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut 
berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh 
golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, 
paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, 
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, 
maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam 
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
 Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan 
bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya 
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, 
tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi 
anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam
 kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan 
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, 
koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai 
dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan 
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan 
belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan. 
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
 
SHU (SISA HASIL USAHA) KOPERASI
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha 
dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU 
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan 
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya 
atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun 
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila 
ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 
adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu 
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain 
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota 
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan 
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan 
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta 
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, 
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap 
pembentukan pendapatan koperasi. 
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak 
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, 
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap 
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai 
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
 karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, 
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. 
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat 
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
 
0 comments:
Posting Komentar