SIGIT_BAYU ACCOUNTING. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERKEMBANGAN BLACKBERRY DI INDONESIA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA. Tugas Softskill Bahasa Indonesia II yang membahas tentang “PERKEMBANGAN BLACKBERRY DI INDONESIA” ini dapat terselesaikan.

Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, tugas ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. 

Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.

Bekasi, 14 October 2013

 







     Sigit Bayu Segoro




BAB. I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Perkembangan media teknologi komunikasi di Indonesia saat ini semakin canggih dalam kehidupan masyarakat dan tidak dapat dihindarkan. Seperti bertambah banyaknya masyarakat yang menggunakan media komunikasi berupa handphone.

Handphone pada awalnya merupakan barang yang langka dan dianggap mewah, serta hanya orang kalangan ekonomi atas yang dapat memilikinya. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, kini handphone menjadi barang primer serta mudah dibeli.

Handphone sekarang ini sudah menjadi alat komunikasi yang penting dan di gemari oleh berbagai kalangan masyarakat, baik anak-anak, remaja maupun orang tua. Selain dijadikan sebagai alat komunikasi, handphone juga sudah menjadi trend gaya hidup di masyarakat pada saat ini.

Dengan banyaknya produk-produk handphone yang menawarkan berbagai fasilitas-fasilitas lengkap dan menarik, menjadikan masyarakat tertarik untuk membeli dan selalu mengikuti arah perkembangan media teknologi komunikasi yang canggih. Semakin majunya produsen dalam menciptakan handphone, sehingga memunculkan produk smartphone yang sekarang ini banyak di minati oleh banyak orang. Salah satu produk smartphone adalah BlackBerry.



B. RUMUSAN MASALAH

Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan 6 poin penting, yaitu ; 
1. Pengertian Blackberry
2. Sejarah perkembangan Blackberry
3. Kelemahan dan Kelebihan Blackberry
4. Perbedaan Blackberry dengan produk lain
5. Dampak yang ditimbulkan pemakaian Blackberry


C. TUJUAN PENULISAN

1. Untuk mengetahui dan memahami Pengertian dari Blackberry
2. Untuk mengetahui dan memahami Sejarah perkembangan Blackberry
3. Untuk mengetahui dan memahami Kelemahan & kelebihan Blackberry
4. Untuk mengetahui dan memahami Perbedaan Blackberry dengan produk lain
5. Untuk mengetahui dan memahami tentang Dampak yg ditimbulkan Blackberry




BAB. II
PEMBAHASAN


1. Pengertian Blackberry


Pengertian Blackberry dapat dibagi menjadi dua yaitu : 1) Blackberry sebagai merk produk dari sebuah produsen ponsel (sama halnya seperti Nokia, Soni ericson, dan Motorola) yang dihasilkan oleh Reserch In Motion (RIM), perusahaan asal canada.

2) Blackberry sebagai layanan yang disediakan operator telekomunikasi. Dengan sisi layanan, Blackberry adalah produk layanan yang dihasilkan operator 

telekomunikasi terdiri dari push email, chatting dan browsing internet, sehingga dapat diakses secara cepat melalui telepon selular (ponsel). Dari tiga layanan itu, keistimewaan Blackberry terutama terletak pada layanan push mail. Dan dapat disimpulkan dari pengertian diatas, pengertian Blackberry ialah perangkat genggam nirkabel yang memiliki kemampuan layanan push e-mail, telepon seluler, sms, faksimili internet, menjelajah internet, dan berbagai kemampuan nirkabel lainnya.



2. Pengertian Sejarah perkembangan Blackberry

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2004
Jika kita menoleh kembali ke belakang, lebih kurang bln. Desember 2004, perangkat smartphone besutan perusahaan RIM ( yang kini telah berganti nama menjadi blackberry) ini selanjutnya resmi masuk ke pasar local Indonesia untuk kali pertama.
Yaitu operator indosat serta perusahaan bernama starhub yang membawa blackberry ke indonesia. Seri blackberry pertama yang dibawa oleh indosat yaitu Blackberry 7730 serta tawarkan service blackberry enterprise server (BES)
Awalannya, indosat cuma membidik blackberry untuk kelompok umur corporate. Kurun waktu 3 bln. Sejak nampak di desember 2004, pelanggannya ternyata sudah mencapai 300 perusahaan. Hal ini yang membuat indosat ingin melepas blackberry ke pasar umum.

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2005
Setelah beberapa bulan berjalan, barulah pada tahun 2005 blackberry mulai dipasarkan/ dijual untuk kelompok umur individu dengan target pelanggan meraih 5 ribu orang sampai akhir 2005. Cukup mengejutkan memang hasilnya, mengingat pada waktu itu pasar di Indonesia sedang dipegang oleh nokia dan sony Ericsson.

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2006
Masalah starhub, perusahaan ini tidak lain yaitu rekanan blackberry di indonesia serta jadi sisi dari service tehnis melewati operator indosat. Tetapi di th. 2006, indosat mengambil keputusan untuk mengatasi sendiri kerjasamanya dengan RIM (Yang kini berganti nama menjadi blackberry).

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2007, 2009, 2009
Pasar blackberry di indonesia makin ramai dengan masuknya operator selluler lain seperti XL serta Telkomsel didalam persaingan penjualan smartphone blackberry. Sampai sekarang ini, blackberry tetap jadi andalan dari operator lokal untuk menggoda para customer. Bisa dibilang 3 tahun ini merupakan tahun kejayaan blackberry di Indonesia. Beberapa tipe blackberry yang berjaya pada tahun ini antara lain Blackberry Gemini (Curve 8520) , Blackberry Bold 9000, Blackberry Javelin 8900, Blackberry Storm 1 9500, dan juga Blackberry Onyx 1 9700.

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2010
Ternayata walau amat diminati oleh para penduduk Indonesia, Pihak blackberry belum akan bikin kantor perwakilan di indonesia. Barulah pada th. 2010, serta atas desakan dari pemerintah, sang produsen asal kanada membangun markas blackberry di ibu kota (Jakarta).

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2011
Pada tahun 2011, popularitas blackberry di tanah air dapat disebut makin memuncak. Apalagi, kehadiran iphone, android, serta windows phone pada saat itu belum dapat menggesar tahta blackberry di posisi paling atas untuk angka penjualan di pasar gadget local (Indonesia).

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2012
Barulah memasuki awal tahun 2012 popularitas blackberry sepertinya mulai merosot dengan berkembangnya smartphone- smartphone android terbaru besutan perusahaan raksasa Google yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan gadget besar seperti Samsung, mototolla, sony, dan juga HTC.
Ditambah lagi dengan hadirnya ponsel android murah buatan Lokal dan juga buatan China seperti pada merk Cross, Mito, Venera, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bisa dibilang tahun 2012 merupakan tahunnya android di Indonesia.

Sejarah Perkembangan BlackBerry Tahun 2013
Memasuki awal tahun 2013, Blackberry sepertinya mulai mengibarkan sayapnya kembali. Setelah sempat 1 tahun tenggelam dengan produk terahir adalah Blackberry Dakota a.k.a Bold 9900, blackberry mulai menggebrak pasar smartphone kembali dengan merilis ponsel OS 10 terbarunya yang penuh inovasi . Ponsel dengan Os 10 terbarunya ini resmi dirilis di Luar negri (Inggris dan Kanada) pada tanggal 31 Januari 2013
Sampai pada bulan Maret 2013, khususnya pada tanggal 4, ponsel blackberry 10 pertama yang mulai memasuki pasar local (Indonesia) adalah Blackberry Z10 ( Untuk review lengkapnya bisa anda kunjungi disini : Review Blackberry Z10 ).
Popularitas blackberry sepertinya akan terus berkibar lagi ditahun 2013 ini mengingat pada bulan Mei 2013 ini blackberry akan merilis smartphone dengan Os 10 terbarunya versi QWERTY yakni Blackberry Q10, yang kemudian akan disusul dengan beberapa tipe blackberry 10 terbaru BB R10, B10, dan U10.



3. Kelebihan dan kekurangan Blackberry

Perkembangan Blackberry smartphone di Indonesia sangat pesat. Hampir semua kalangan baik dewasa ,remaja hingga anak anak menggunakan handphone pintar ini. Baik karena fungsi yang terdapat didalamnya hingga hanya untuk sekedar bergaya. Namun di balik itu semua terdapat kekurangan maupun kelebihannya. Seperti  berikut ini :
Features 
  1. System full backup/recover sebagian maupun sepenuhnya mempermudah user dalam membackup data2 penting
  2. Ketika mengganti unit blackberry baru, anda cukup menggunakan fungsi change device dan data-data penting beserta setting dan 3rd party software (jika compatible) tercopy dengan mudah ke device blackberry baru.
  3. Fungsi Autotext, anda tinggal mendefine keyword lalu mengasosiasikan dengan isi pengganti yang biasanya berisi text/character yang panjang, dan digunakan dengan mengetikan keyword, maka isi pengganti akan menggantikan keyword tersebut.
    semisal, anda mendefine autotext home, ketika anda ketik, digantikan dengan alamat lengkap, rt-rw,phone,kodepost dlsb yang anda inginkan.
  4. fungsi search sangat powerfull untuk menemukan di field manapun dari nama, subject bahkan content, sehingga membantu kita menemukan hal yang kita cari.
  5. profile pada blackberry sangat flexible, untuk setiap account email, sms,mms,phone,facebook dlsb dapat diatur ringtone/vibrate dan led signnya
Multimedia
  1. Fungsi BBM (Blackberry Messenger) yang mampu membuat chatting kita nyaman dengan tidak hanya menyediakan fungsi chatt type, namun juga send type dan rekaman sebesar 10Kb – membantu sekali saat sedang tidak bisa mengetik pesan dan tinggal merekam ucapan sekitar 5 Detik dan mengirimkan kepada lawan chatt kita.
  2. Pada fungsi baru di OS versi 5.0 nanti bahkan terintegrasi dengan fungsi SMS dan dapat mengirimkan pesan lokasi dlsb.
  3. customize theme yang buat user level advanced dapat dengan mudah membuat dan mendesign rancangan theme sendiri sesuai kebutuhan, yang diperlukan hanya image editing software dan idea.
  4. Fungsi geotag pada blackberry ber-GPS, membantu foto2 yang kita ambil berisi informasi lokasi foto diambil, bisa dibuat teka-teki, kemana rekan kita berada dengan mengecheck lokasi GPS melalui informasi Geotagnya.
  5. Tampilan akses multimedia ke video, audio, gambar dan rekaman terintegrate dan sangat sederhana, sehingga cepat diakses dan nyaman digunakan.
   
Security
1.      Pengguna smartphone BlackBerry dapat meningkatkan keamanan pesan email mereka dan melindungi data yang disimpan di smartphone, termasuk file-file di kartu media.
2.      Smartphone BlackBerry juga dapat membantu pengguna menjadi cerdas dengan aplikasi mereka. Terdapat kontrol-kontrol otomatis dan opsional yang dapat mencegah penginstalan aplikasi yang mungkin membahayakan smartphone BlackBerry dan membatasi aplikasi apa saja yang dapat mengakses smartphone tersebut

Namun smartphone juga memiliki kelemahan kelemahan yang patut dipertimbangkan. Mulai dari Sistem pendukung yang  dijual cukup mahal hingga kelemahan pada sistem yang telah tertanam di dalamnya. Berikut adalah kekurangan pada smartphone.


Kelemahan Blackberry
Features
1.      Fungsi rekaman native (voice recorder) berkemampuan jelek dan hanya mampu merekam 10 menit dan dalam format yang tidak umum (seperti mp3,wav dlsb), software pengganti belum banyak dan hanya VR+ dari shapeservice yang dijual cukup mahal (meskipun ada versi lite dengan keterbatasannya).
2.      pada blackberry qwerty,spell check yang membantu pengecheckan kesalahan ketik HANYA dapat berjalan jika selesai diketik semua. Padahal kesalahan ketik seharusnya dapat kita check saat melakukan pengetikan.
Software
  1. Seluruh 3rd party software terinstall bersama pada memory internal, sehingga dengan memory internal (RAM) blackberry yang terbatas, tidak banyak software 3rd party yang dapat diinstall (terutama pada blackberry type lama), meskipun sudah tersedia software yang dapat memindahkan instalasi 3rd party software pada memory card – saat digunakan program 3rd party tetap di load di internal memory (RAM).
  2. Software 3rd party yang terinstall tidak otomatis terbackup saat kita melakukan backup, harus dilakukan trick khusus untuk membackup 3rd party software ini. kecuali anda bersedia menginstall kembali 3rd party software setelah anda melakukan upgrade/downgrade OS.
Email
  1. Synchronisasi antara email di blackberry dan server, terutama untuk email yang sudah kita delete di blackberry sering tidak bekerja dengan baik, sehingga sering kali email yang sudah kita delete di blackberry dan kita purge serta reconsile (dari menu Reconsile), tetap tertarik di mail client PC/Laptop kita, tentunya hal ini menjengkelkan karena kita harus memeriksa kembali mana email yang harus di delete kembali maupun yang tidak kita delete di blackberry untuk kita arsipkan di mail client PC/Laptop kita.
  2. Size file yang bisa dikirim dan diterima maximal 2.9Mb.
Browser
  1. Browser bawaan blackberry tidak sempurna menampilkan webpage ber-javascript dan animasi, bagi yang ingin menggunakan klikbca.com misalnya, harus menggunakan 3rd party software MiniOpera untuk mengatasi masalah ini.
Sebelum  menggunakan teknologi ada baiknya kita memeriksa spesifikasi apa saja yang ada di dalamnya jangan hanya melihat lebih nya saja namun kita perlu mengoreksi kekurangannya juga.


4. Perbedaan Balckberry dengan produk lain


BlackBerry berbeda dengan produk lainnya, produk selain BlackBerry aplikasinya membutuhkan koneksi GPRS/EDGE/3G maka koneksi akan dikenakan biaya GPRS sesuai operator. Jumlah surat-e yang bisa diintegrasikan jika menggunakan ponsel BlackBerry adalah 10 akun surat-e dan jika menggunakan BlackBerry Connect tergantung memori HP.
Sistem Operasi Blackberry
RIM menyediakan sistem operasi multi-tugas (multi-tasking operating system - OS) bagi BlackBerry yang memungkinkan penggunaan secara intens dari sebuah alat. OS menyediakan dukungan bagi MIDP 1.0 dan WAP 1.2. Versi sebelumnya memungkinkan sinkronisasi nirkabel melalui e-mail dan kalendar Microsoft Exchange Server, dan juga e-mail Lotus Domino. Sementara OS 4 yang terbaru merupakan pelengkap dari MIDP 2.0, dan memungkinkan aktivasi nirkabel lengkap dan sinkronisasi dengan e-mail, kalender, dan lain-lain.

Perangkat Lunak BlackBerry
BlackBerry menyediakan berbagai perangkat lunak yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasi.

BlackBerry Enterprise Server (BES) BlackBerry Tour
BlackBerry terintegrasi pada sistem surat-e yang terorganisasi melalui paket perangkat lunak yang disebut BlackBerry Enterprise System (BES). BES dapat digunakan oleh jaringan surat-e yang berbasis Microsoft Exchange, Lotus Domino, dan Novell Group Wise. Khusus pada pengguna individu, mereka dapat menggunakan layanan surat-e nirkabel yang disediakan oleh provider tanpa harus menginstalasi BES. Para pengguna individu dapat menggunakan BlackBerry Internet Solution tanpa harus menginstalasi BES di smartphone mereka. BES memang ditujukan bagi pelanggan korporasi dengan cakupan usaha yang besar. Perangkat lunak ini mengintegrasikan seluruh smartphone BlackBerry pada suatu organisasi dengan sistem perusahaan yang telah ada. Keuntungan yang diperoleh adalah memperluas komunikasi nirkabel dan data perusahaan kepada pengguna aktif dengan cara yang aman.
BlackBerry Professional Software (BPS)
BPS merupakan komunikasi nirkabel dan kolaborasi solusi bagi usaha kecil dan menengah. Ia menghadirkan berbagai fitur yang dibutuhkan karyawan, dalam sebuah paket yang mudah dipasang dan harga yang lebih murah.
BlackBerry Internet Service (BIS)
Perangkat lunak yang diperuntukkan bagi pengguna pribadi ini memungkinkan Anda untuk mengintegrasikan smartphone dengan 10 akun surat-e yang berbasis Post Office Protocol (POP3) dan Internet Message Access Protocol (IMAP), menerima dan mengirim pesan instan, serta mengakses Internet. Dengan BIS, kita juga dapat membuka tambahan data (attachment) dalam bentuk Excel, Word, Powerpoint,PDF, zip, jpg, gif dengan tingkat kompresi data yang tinggi.
BlackBerry Mobile Data System (BlackBerry MDS)
Sebuah aplikasi optimisasi pengembangan kerangka kerja untuk BlackBerry Enterprise Solution yang menyediakan sebuah alat pengembangan untuk membangun, menyebarluaskan, serta mengatur interaksi antara smartphone BlackBerry dan aplikasi perusahaan.
Jaringan seluler
Smartphone BlackBerry dapat beroperasi pada berbagai jaringan seluler berikut ini:
CDMA2000 1X Ev-DO
Jaringan CDMA2000 1X memungkinkan kita untuk memelihara koneksi jaringan nirkabel untuk layanan data. Jaringan ini menyokong layanan untuk data berkecepatan-tinggi, dirancang untuk komunikasi data di area luas serta menawarkan layanan suara berkualitas tinggi, didukung oleh Ev-DO (Evolution Data Optimized) atau Evolusi Optimalisasi Data. Operator CDMA di Indonesia yang sudah mengoperasikan jaringan CDMA2000 1X Ev-DO yakni Telkom Flexi, Mobile-8, dan Smart Telecom. Telkom adalah operator pertama di Indonesia yang mengoperasikan jaringan ini di Surabaya. Teknologi terakhir baru mencapai Ev-DO Rev 0 yang mana kecepatannya baru mencapai 2,4 Mbps sedangkan Smart Telecom dan Mobile-8 sudah mencapai kecepatan 3,1 Mbps.
5. Dampak yang dapat ditimbulkan  Blackberry

 Terdapat  juga dampak yang ditimbulkan dari blackberry antara lain;

1. Semakin berkembangnya media teknologi komunikasi yang terus
memproduksi handphone yang memunculkan budaya konsumtif,


2. Terdapat pergeseran fungsi handphone pada saat ini, yaitu pergeseran
dimana dulu handphone hanya digunakan untuk telefon dan sms sekarang
handphone dapat digunakan untuk menonton TV, mendengarkan musik,
berfoto, internetan.


3. Penggunaan handphone BlackBerry memunculkan suatu gaya hidup
negatif bagi mahasiswa, seperti gaya hidup hedonisme


4. Adanya dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan handphone
BlackBerry, seperti seringnya mahasiswa mendiamkan teman yang sedang
mengajak ngobrol.





BAB. III
PENUTUP


Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat di tarik kesimpulan, bahwa dengan adanya blackberry ini dapat menikmati beragam keunggulan. Selain digunakan untuk sebagai alat untuk telepon & sms, Blackberry ini dapat digunakan untuk mengirim email, chatting, social network, dan fitur lainnya. Dan terdapat pula dampak bahaya dari pemakaian Blackberry, terutama bagi para kalangan remaja/abg. Seperti contoh nya mereka tak akan lepas dari genggaman akan ponsel pintar ini, sehingga memungkinkan tumbuhnya budaya konsumtif, ketergantungan serta gaya hidup yang hedonisme.




DAFTAR PUSTAKA
 
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CEoQFjAE&url=http%3A%2F%2Feprints.uny.ac.id%2F8679%2F2%2FBAB%25201%2520-%252008413241011.pdf&ei=1u5bUo7dHorkrAeUvIHoBQ&usg=AFQjCNGKd_ZavCD3bbwcLdQAQrkpng9jNA&sig2=wIJkKlNfyCXqA9U3O0eSXA&bvm=bv.53899372,d.bmk
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDEQFjAB&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F31173%2F5%2FChapter%2520I.pdf&ei=1u5bUo7dHorkrAeUvIHoBQ&usg=AFQjCNE3-JwsIEtoVh3bHV9dxbPljO-f_Q&sig2=eOF34TNJY-Jvtv30TAeeFw&bvm=bv.53899372,d.bmk
http://muhamad-irvansah.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-sejarah-blackberry.html
http://idblackberry.net/sejarah-perkembangan-blackberry.html
http://mencari-rahasia.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-blackberry.html
http://permathic.blogspot.com/2013/04/kelebihan-dan-kekurangan-blackberry.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA. Tugas makalah mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi dengan judul “ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT ” ini dapat terselesaikan.

Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. 

Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan.


Bekasi, 28 May 2013







Sigit Bayu Segoro


BAB. I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.


B. RUMUSAN MASALAH
 
Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan 7 poin penting, yaitu ;
1.      Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

2.      Azas dan Tujuan
3.      Kegiatan yang dilarang
4.      Perjanjian yang dilarang
5.      Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
6.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
 7.   Sanksi 



C. TUJUAN PENULISAN

1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan
    Tidak Sehat
2. Untuk mengetahui dan memahami Azas dan Tujuan
3. Untuk mengetahui dan memahami Kegiatan yang dilarang
4. Untuk mengetahui dan memahami Perjanjian yang Dilarang
5. Untuk mengetahui dan memahami Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
6. Untuk mengetahui dan memahami tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Untuk mengetahui dan memahami Sanksi



BAB. II
PEMBAHASAN


1. Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan
pasar” istilah“ dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Persaingan usaha tidak sehat maksudnya dimana suatu perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak sehat bisa dengan cara mengurangi bahan produksinya untuk memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya yang ia mau hanyalah suatu perusahaan yang ia dirikan menjadi lebih profit dibanding sebelumnya.

Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 

UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya. 

Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).

 

2. Azas dan Tujuan 

Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
 
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
      salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
      sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
      pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
      oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

3. Kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

Kegiatan yang dilarang lainnya dalam anti monpoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain
  • Monopoli
 
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
  • Monopsoni
 
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
  • Penguasaan pasar
 
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
  • Persekongkolan
 
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
  • Posisi Dominan
 
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan.
  • Jabatan Rangkap
 
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
  • Pemilikan Saham
 
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

4. Perjanjian yang Dilarang 

Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.

Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
  • Oligopoli Pasar
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel.
  • Penetapan harga

Dalam penetapan harga  harus sama ditentukan oleh pasar agar harganya sama. 
  • Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
  • Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. 
  • Kartel

Kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
  • Trust

Bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  
  • Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. 
  • Integrasi vertikal

Bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa.
  • Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli 

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :

Pasal 50

  • perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; 
  • perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; 
  • perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; 
  • perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; 
  • perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; 
  • perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; 
  • pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;  
  • kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.


Pasal 51

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.


6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan 
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam 
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli 
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya 
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi 
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak 
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

7. Sanksi
 
  1. Sanksi Administrasi Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
  2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.


Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :

  1. pencabutan izin usaha
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Sanksi dalam anti  Monopoli diatur dalan pasal 36 , pasal 48 serta pasal 49 yang mempunyai arti:

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.

Pasal 48:

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
  1. Pencabutan izin usaha 
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun 
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


BAB. III
PENUTUP


  • Kesimpulan

Jadi dengan adanya UU, pihak konsumen merasa aman karena dapat dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas dan merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan untuk menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Dan juga ada jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.



DAFTAR PUSTAKA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments